Monday, October 21, 2019

Warga negara dan Negara











Hukum Adalah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjeleskan Hukum adalah hu·kum/ peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis (https://www.liputan6.com/citizen6)


Berikut adalah ciri-ciri hukum :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :

1. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

2. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.

3. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.(http://artonang.blogspot.com)

sumber hukum formal adalah: 

1. Undang-Undang
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

2. Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dan diterima oleh masyarakat. Sehingga perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap perasaan hukum yang terdapat di masyarakat.

3. Keputusan-keputusan hakim
Kehadiran keputusan hakim atau yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia dimulai pada masa Hindia Belanda. Pada masa tersebut yang menjadi peraturan pokok adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia) atau yang disingkat AB. Pasal 23 AB menentukan bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Dengan demikian seorang hakim berhak untuk membuat peraturan sendiri demi menyelesaikan suatu perkara.

4. Traktat
Apabila dua orang sepakat untuk melakukan sesuatu, maka mereka harus tunduk pada kesepakatan yang telah mereka buat tersebut. Asas ini dikenal dengan sebutan pacta sunt servanda. Pada tingkat yang lebih tinggi, yakni tingkat negara asas tersebut juga berlaku. Apabila dua negara melakukan perjanjian atau traktat, maka seluruh warga kedua negara tersebut harus mentaati isi traktat tersebut.

5. Pendapat sarjana hukum(doktrin)
Doktrin berkaitan erat dengan jurisprudensi. Dalam memutus sebuah perkara, hakim seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Sehingga doktrin atau pendapat para sarjana yang ternama mempengaruhi keputusan yang diambil oleh hakim.(https://www.jurnalhukum.com)

Pembagian hukum menurut sumbernya yaitu :
  • Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).(
    https://butew.com
    )

Sifat-sifat Negara yaitu;
1 Sifat Memaksa Negara
2. Sifat Monopoli Negara
3. Sifat Menyeluruh Negara atau Sifat Mencakup Semua

Bentuk negara ada 2 yaitu ;
- Negara Kesatuan 
Negara Serikat

Unsur-unsur Negara yaitu ;

1. Rakyat
2. Wilayah
3. pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari Negara Lain
(https://www.zonareferensi.com)

Tujuan Negara Republik Indonesia sesuai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat ;

1. Tujuan Perlindungan
2. Tujuan kesejahteraan
3. Tujuan Pencerdasan
4. Tujuan Perdamaian
(https://kitchenuhmaykoosib.com)

Pemerintah
 adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan.(


      Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
        
Pemerintahan
 didefinisikan secara luas berarti segala kegiatan atau sistem yang terorgainisir dan terstruktur dan bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan negara.

Pemerintah
 dalam arti luas adalah suatu bentuk organisasi atau lembaga atau perorangan atau gabungan dari ketiganya yang bekerja dengan tugas menjalankan sistem pemerintahan.

Pengertian warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.

KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA ;
1. Asas Kelahiran
2. Naturalisasi 



Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara


a. Rakyat
b. Wilayah (teritorial)
c. Pemerintahan
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
(http://etrisetiowati.blogspot.com)


Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
(https://mkri.id)












0 komentar:

Post a Comment