1. Pengertian Etika
Etika Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). (https://id.wikipedia.org/wiki/Etika)
Jadi etika yaitu yang mana melakukan suatu pemikiran dalam memilih mana baik atau buruknya tindakan pada keputusan pada seseorang.
Pengertian Propesional
Propesional yaitu seseorang menawarkan suatu jasa maupun layanan yang sesuai pada bidangnya dan menerima gaji atas hasil jasa yang diberikan.
2. Kapan Diterapkannya
diterapkannya etika yaitu dalam setiap saat maupun dalam bekerja belajar dan dirumah dengan adanya etika bisa diterapkan ketika seseorang menggunakan suatu informasi demi kebaikan bukan untuk membuat kerusuhan, kejahatan maupun yang tidak baik.
3. Isu Etika yang di Perhatikan
Ada 4 isu yang harus diperhatikan
- Isu privasi : Rahasia pribadi yang sering di salahgunakan orang lain dengan memonitor dan memeriksa tentang hal-hal pribadi seseorang, Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok dan institusi
- Isu akurasi : autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
- Isu properti : kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Pengadaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti music dan film.
- Isu aksesibilitas : hak untuk mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengakses nya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan system dan informasi.
Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut nantinya.(http://note2file.blogspot.co.id)
4. Mengapa Etika dan Profesionalitas Itu Penting
MENGAPA ETIKA PENTING ?
1. Bersifat universal
2. Menentukan keberlangsungan peradaban manusia
3. Selalu relevan sepanjang masa
4. Sangat berperan bagi kemajuan suatu bangsa
5. Mempertanyakan kewajiban manusia sebagai “manusia”
6. Etika AN menentukan reformasi birokrasi.
MENGAPA PROFESIONALISME PENTING ?
Dalam suatu organisasi memerlukan anggota-anggota atau pegawai-pegawai yang profesional dibidangnya masing-masing. Dengan adanya profesionalisme ini mereka dapat memunculkan inovasi-inovasi yang brilian yang tentunya dapat memajukan organisasi tersebut. Sebagai contoh, pegawai staff IT di sebuah perusaan. Mereka dapat merancang sistem yang mudah dioperasikan dan efisien untuk menghasilkan output. Hal ini dapat menekan waktu produksi dan biaya yang digunakan, sehingga organisasi tersebut mendapatkan profit yang maksimal dari output yang dihasilkan.
- Peringatan
Dengan pesatnya perkembangan sistem era digital tidak bisa dibendung dan semakin cepat informasi didapat dan mudahnya segala isi dan konten yang tidak sesuai hal yang mengandung unsur negatif akan menpat suatu peringatan dari pihak yang terkait.
- Pemblokiran
Setelah dengan himbauan peringatan masih tidak bisa dicegah akan dilakukan pemblokiran sehingga tidak bisa melakukan akses isi konten yang berisi kebencian, penipuan maupun hal yang tidak baik.
- Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini. (http://redys6c.blogspot.co.id)
6. Contoh Pelanggaran Etika dalam Bidang IT
- Jual beli Narkoba Online
- Pornografi
- Judi Online
- Peniupuan
- Pemabajakan
- Hacking
- Carding
- Bullying
0 komentar:
Post a Comment