Friday, April 21, 2017

Pengantar Pendidikan Kewarnanegaraan

Pengantar  Pendidikan Kewarnanegaraan




 1. Hak asasi manusia



adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.(https://id.wikipedia.org)

Hak Asasi Manusia menurut Pancasila
Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Maka nampak sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya dari Pancasila.(
http://josech812.blogspot.co.id)

0 komentar:

Post a Comment